Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Sesuai Standar (Depnaker, OSHA)
1. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di Laboratorium/Bengkel
A. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan kerja merupakan suatu upaya agar para pekerja serta peralatan kerja dan produksinya selamat di tempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan. Kesehatan kerja berarti suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan).
Pada Undang-undang No. 14, Tahun 1969 tentang :
Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, disebutkan bahwa “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia, moral dan agama."
Dan pada Undang-undang No.1 Tahun 1970, mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Menurut ILO (International Labour Organisation), fungsi kesehatan kerja yaitu:
- Melindungi pekerja terhadap gangguan kesehatan yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
- Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaan baik fisik maupun mental serta menyadari kewajiban terhadap pekerjaannya.
- Memperbaiki, memelihara keadaan fisik mental maupun sosial pekerja sebaik mungkin.
Secara umum tujuan Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut:
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan efektif.
- Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada di tempat dan sekitar pekerjaan itu.
- Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat pekerjaan.
Tujuan tindakan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) yaitu:
- Mencegah terjadinya kecelakaan di workshop; mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan.
- Mencegah/ mengurangi kematian.
- Mencegah/mengurangi cacad tetap.
- Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan sebagainya.
- Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga dan menjamin kehidupan produktifitasnya.
- Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja dsb.
- Menjamin kegembiraan dan semangat kerja.
- Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri dan pembangunan.
B. Ruang Lingkup K3
Tindakan keselamatan kerja dilakukan di tempat kerja (contoh: pabrik, proyek pembangunan jalan, rumah sakit, gedung-gedung, dan lain-lain.), dilingkungan keluarga/rumah tangga, dan lingkungan masyarakat.
Adapun syarat-syarat pelaksanaan K3 diperuntukan untuk:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
- Membuat jalan penyelamatan (emergency exit).
- Memberi pertolongan pertama (first aids/P3K).
- Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja.
- Mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja.
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psikis.
- Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja.
- Mengusahakan keserasian antar pekerja, perkakas, lingkungan dan proses kerja.
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan.
- Untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
- Sasaran utama keselamatan kerja adalah tempat kerja.
- Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan.
- Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran.
- Memberi pertolongan pada kecelakaan.
- Membeli alat-alat pelindung diri pada para pekerja.
- Menyiapkan dokter kesehatan.
- Dilakukanya pelatihan PPPK bagi semua SDM yang terlibat dalam pekerjaan, pembentukan seksi dan pasukan khusus, perencanaan gedung, ruang, bengkel tempat kerja sesuai standar, pemahaman terhadap UU K3.
- Kedisiplinan, ketaatan dan kepatuhan.
- Kontrol, evaluasi dan pengembangan preplacement; pemeriksaan periodik.
- Perencanaan jangka pendek dan panjang.
- Pendidikan dan pelatihan tentang potensi dan bahaya akibat kerja.
- Melakukan studi banding; mendatangkan ahli; epidemiology study; ergonomy; pencatatan dan pelaporan; dan dilakukan immunisasi.
Pekerja perlu memperhatikan beberapa hal yang bisa dilakukan, agar kesalahan atau kecelakaan dapat seminimal mungkin. Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain :
Alat Pelindung Diri (APD) dipakai sesuai peraturan dan peruntukkannya.
Perhatikan petunjuk gambar APD pada gambar berikut:
Gambar 1.1. Label penandaan anjuran dalam pelaksanaan K3
Hal lain yang harus menjadi perhatian antara lain meliputi:
- Pakaian, rambut, dan kuku.
- Patuhi aturan perletakan alat kerja.
- Pembuangan bahan bekas, pakaian kerja.
- Membuat laporan kejadian.
- Melaksanakan dengan tertib aturan, peraturan, tata tertib, Undang-undang tentang K3.
- Jangan gunakan peralatan rusak.
- Bersihkan mesin sesudah dipakai.
- Pastikan tidak ada peralatan tertinggal.
- Listrik mati/off sebelum ditinggal.
- Semua peralatan telah dikembalikan ke tempat semula, Jangan gunakan peralatan tanpa hak.
- Saat akan menjalankan mesin pastikan semua kencang, terikat, tak ada perlengkapan mengganggu.
- Lantai bersih.
- Membuat laporan akhir.
- Mengisi log book pemakaian alat / mesin.
- Pekerja paham K3.
- Dapat menggunakan perlengkapan K3.
- Menggunakan pakaian kerja standard.
- Memahami sistem evakuasi, oleh karena itu perlu disiapkan dan dipastikan bahwa semua peralatan harus layak pakai.
- Inspeksi dan tindakan Maintenance and Repair (M&R) secara periodik terhadap semua hal yang berpotensi menjadi penyebab sakit/kecelakaan.
- Tidak boleh menjalankan/menggunakan alat/mesin tanpa memiliki kompetensi Alat Pelindung Diri (APD) yang lain yang masih layak pakai, dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Gambar 1.2. Jenis–jenis APD yang seharusnya
C. Rambu-Rambu K3 di Laboratorium/Bengkel
Tanda bahaya dan peringatan disebut juga tanda instruksi yang harus dicantumkan pada setiap mesin, ruangan yang mengandung unsur bahaya, ditempat yang berbahaya, dimana sering terjadi kecelakaan.
Tanda-tanda instruksi sangat membantu setiap orang melihatnya untuk memperingatkan atau menyadarkan dari kemungkinan terjadinya bahaya/kecelakaan yang dapat menimpanya. Prosedur pembuatan tanda instruksi dan cara penempatannya, sebagai berikut:
- Setiap tangga, lantai berlubang dan terowongan, dimana pekerja akan melaluinya harus diberi tanda dengan simbul untuk mencegah bahaya terjatuh, patah kaki dan lainnya.
- Ruangan atau tempat yang menyimpan bahan/zat yang mudah terbakar misalnya bensin, zat kimia, kapas, kain dan lainnya, maka didepan pintu masuk, lemari diberi tanda /simbul mudah terbakar.
- Ruangan atau tempat yang menyimpan bahan/zat yang mengandung gas beracun misalnya zat kimia yang mengandung racun, maka didepan pintu masuk, lemari zat diberi tanda /simbul gas beracun.
- Tanda atau simbol bahaya harus kelihatan jelas bila pekerja melakukan pekerjaan dengan menggunakan warna merah sebagai warna utama, papan dibagian atas diberi warna hitam, sebelah bawah diberi cat warna putih.
Penggunaan papan penanda keselamatan yang benar di tempat kerja dapat dilakukan dengan cara:
- Memberikan instruksi – instruksi dan aturan – aturan keselamatan kerja.
- Memberikan informasi atas resiko dan tindakan pencegahan yang harus di ambil.
Terdapat tiga kelompok penanda keselamatan yang dapat digunakan di tempat kerja yaitu:
- Penanda Keselamatan Kerja digunakan untuk memberikan informasi dalam kondisi kerja normal.
- Penanda Peringatan Bahaya di gunakan untuk mengidentifikasi beberapa subtansi berbahaya dan perlu dimasukkan sebagai bagian dari pelabelan subtansi-subtansi berbahaya.
- Papan Hazhem digunakan untuk memberikan peringatan dalam kondisi darurat mengenai sifat subtansi-subtansi yang mungkin terlibat dalam kebakaran atau kecelakaan di jalan raya. Untuk kendaraan transportasi telah dilengkapi dengan sebuah kartu term yang di pegang oleh pengemudi.
Pemasangan rambu-rambu keselamatan bertujuan sebagai upaya untuk mengatasi kecelakaan dan gangguan kesehatan dapat diberi peringatan yang berupa rambu atau simbol, misalnya tanda larangan, peringatan, perintah atau anjuran.
Gambar 1.3. Rambu/Simbol Peringatan
Pada tabel berikut diberikan beberapa contoh rambu-rambu berdasarkan warna dalam penerapan K3.
Tabel 1. 1. Rambu-rambu Warna dalam penerapan K3
Upaya yang bisa diusahakan untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan disarankan dalam suatu tempat kerja, baik di laboratorium, bengkel atau tempat kerja lainnya bisa dilakukan antara lain :
- Dipasang alat deteksi (heat, smoke detector), Breakglass, Alarm, Camera, Alat / tabung pemadam kebakaran, Sprinkler 68 oC, Hydrant, Alat Evakuasi (Tangga, Lift, Helipet, dll.)
- Perlu disiapkan peralatan K3 di Bengkel.
- Adanya pengawasan, peringatan cara kerja salah, dipasang tanda / rambu, alat / mesin rusak jangan dioperasikan, alat pelindung (Kacamata, penutup telinga, topi, “Sarung tangan” dan sebagainya).
- Terjaminnya ventilasi udara, penerangan dan pencahayaan yang cukup, dipasang blower / vacum, dan sekering, kabel listrik yang terstandar.
- K3 dilaksanakan.
Menjalankan budaya kebersihan, dan budaya disiplin SOP perlu dilakukan agar terhindar dari kecelakaan kerja. Salah satu yang bisa dilakukan antara lain:
- Melakukan pemeliharaan dan perbaikan alat rusak.
- Memperhatikan peletakan alat sewaktu kerja.
- Pengaturan posisi badan/indera: tangan, mata, telinga, kaki hidung dan sebagainya.
Menurut Buku yang berjudul "Management Losses", pada bagian bab yang berjudul The Caosis and effects of loss, dikatakan berikut ini merupakan hal-hal yang menyebabkan kecelakaan kerja akibat faktor manusia yaitu :
- Adanya ketidakseimbangan fisik tenaga kerja, misalnya : tidak sesuai dengan berat badan, kekuatan dan jangkauan; posisi tubuh yang menyebabkan menjadi lemah, kepekaan tubuh, kepekaan panca indera terhadap bunyi, cacat fisik atau cacat sementara.
- Ketidakseimbangan kemampuan psikologis pekerja, misalnya: rasa takut, emosional, gangguan jiwa, tingkat kecakapan, tidak mampu memahami pekerjaan, kelambanan, keterampilan kurang , dan sedikit ide.
- Kurang pengetahuan, misalnya: kurang pengalaman, kurang orientasi, kurang latihan memahami tombol-tombol, kurang latihan memahami data, dan salah pengertian terhadap suatu perintah.
- Kurang terampil, misalnya: kurang melakukan latihan, penampilan kurang, kurang kreatif dan salah pengertian terhadap pemahaman suatu perintah.
- Stress mental, misalnya: emosi berlebihan, beban mental berlebihan, pendiam dan menutup diri, problem dengan yang sulit difahami, sakit mental, dan frustasi.
- Stress fisik, misalnya: badan sedang sakit, beban tugas berlebihan, kurang istirahat, kelelahan sensor, terpapar panas yang tinggi, kekurangan oksigen dan gerakan terganggu.
2. Peralatan K3 sesuai jenis dan fungsinya
a. Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan perlengkapan keselamatan bagi operator atau pekerja dalam setiap mengoperasikan peralatan alat-alat teknik dan sebuah mesin. Setiap orang yang bekerja dengan peralatan baik peralatan manual ataupun otomatis wajib mengetahui perlengkapan perlindungan diri.
1.4. Contoh APD di Tempat Kerja
- Pakaian Kerja
1.5. Contoh Pakaian Kerja Bengkel
- Sepatu Kerja
Sepatu yang dikenakan oleh operator harus benar-benar dapat memberikan perlindungan terhadap kaki operator. Berdasarkan standart yang telah ditentukan bahwa sepatu kerja dibuat dari bahan kulit, sedangkan alas dibuat dari karet yang elastis tetapi tidak mudah rusak karena berinteraksi dengan minyak pelumas (oli) dan biasanya untuk bagian ujung masih dilapisi oleh plat besi yang digunakan untuk melindungi kaki apabila terjatuh oleh benda-benda yang berat.
1.6. Contoh Sepatu Dengan Standar Pada K3
- Kacamata
Kacamata digunakan untuk melindungi mata operator dari bram-bram yang melayang pada saat kerja di mesin perkakas. Oleh karena itu kaca mata yang dipakai oleh operator harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Mampu menutup semua bagian-bagian mata dari kemungkinan terkena bram.
- Tidak mengganggu penglihatan operator.
- Memiliki lubang sebagai sirkulasi udara ke mata.
1.7. Kacamata Pengaman
- Helm/Topi
1.8. Helm Pelindung Standar K3
- Masker
Masker pelindung digunakan apabila benda kerja yang dikerjakan menimbulkan serbuk atau debu, bau seperti bahan kayu, plastik, aluminium atau bau yang menyengat.
1.9. Masker Pelindung
- Sarung Tangan
1.10. Sarung Tangan Pelindung
- Pelindung Telinga
Untuk menghindari suara yang berlebihan ditempat kerja, sebaiknya menggunakan pelindung telinga. Suara bising bisa berdampak pada kesehatan apabila terjadi secara berulang-ulang dalam kurun waktu yang cukup lama, terutama gangguan pendengaran.
1.11. Pelindung Telingan Berstandar K3
- Keselamatan Kerja Untuk Pekerja Yang Menggunakan Perkakas Tangan
- Pergunakanlah bahan perkakas yang berkualitas baik
- Memilih peralatan dengan kekerasan yang benar. Untuk peralatan yang bersifat keras akan timbul serpihan pada pangkal, untuk yang bersifat lunak benda itu akan tumpul pada pangkal.
- Memilih peralatan yang sesuai dengan genggaman ukuran tangan
- Pada bagian yang mengandung tegangan/arus listrik, pergunakanlah peralatan yang memakai isolasi (penghambat arus listrik).
- Untuk suara keras/ledakan yang membahayakan pendengaran, maka pergunakanlah penutup telinga.
- Jika ada peralatan/instrumen yang lepas dari mesin, maka segera dihentikan atau diganti.
- Pegangan/tangkai pada benda yang akan digunakan harus bersih.
- Penggunaan peralatan untuk tujuan yang sesuai dengan fungsinya.
- Peralatan harus mempunyai gagang yang tepat.
- Peralatan disusun (ditempatkan) sesuai pada tempatnya dengan rapi.
- Ujung yang runcing dan tajam harus diberi pelindung.
- Peralatan tidak boleh disimpan dalam saku.
- Peralatan tidak boleh diletakkan dibelakang mesin yang sedang berjalan/berputar.
- Pada saat mempergunakan tangga (naik), tidak boleh ada tongkat yang melintang atau peralatan lainnya yang ada pada genggaman tangan.
- Keselamatan Kerja Menggunakan Mesin Bor Konvensional
Mesin dan alat-alat mekanik sebaiknya dilengkapi dengan pengaman mesin bor. Dengan adanya pengaman mesin bor, maka angka kecelakaan yang diakibatkan oleh mesin dapat dihindari. Untuk menjaga keselamatan mesin-mesin perkakas, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
- Putaran mesin bor,
- Kecepatan penyayatan,
- Kedalaman penyayatan,
- Alat potong.
Karena tanpa adanya keselarasan antara putaran mesin, kecepatan penyayatan, kedalaman dan alat potong, maka pada waktu digunakan untuk menyayat mesin akan timbul suatu getaran, hal inilah yang penyebab terjadinya kerusakan komponen mesin.
- Keselamatan Benda Kerja
- Gunakanlah pakaian kerja.
- Jangan memakai cincin pada jari tangan.
- Pakailah kacamata pengaman dan penutup rambut.
- Jepitlah benda kerja dengan kokoh, terutama benda kerja yang cenderung bergetar, seperti benda kerja tipis.
- Khusus pengoperasian mesin bor berilah alat penyangga pada benda kerja yang menonjol panjang dari meja bor.
- Jika pendinginan pada mesin perkakas tidak bekerja otomatis, maka lebih baik berilah cairan pendingin menggunakan kuas.
- Usahakan agar lantai selalu bersih dan benda-benda ditumpuk dengan baik untuk menghindari timbulnya kecelakaan.
Komentar
Posting Komentar