Postingan

Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Sesuai Standar (Depnaker, OSHA)

Gambar
1. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di Laboratorium/Bengkel A. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)       Keselamatan kerja merupakan suatu upaya agar para pekerja serta peralatan kerja dan produksinya selamat di tempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan. Kesehatan kerja berarti suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan).       Pada Undang-undang No. 14, Tahun 1969 tentang :  Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, disebutkan bahwa “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia, moral dan agama." Dan pada Undang-undang No.1 Tahun 1970, mengatur tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.       Menurut ILO (